Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Episode 03 - Pola Pengelolaan Sumber Daya Air



Topik pembahasan:

1. Memahami Daerah Aliran Sungai (DAS) sebagai basis pengelolaan SDA (00:00).

2. Beberapa Permasalahan dalam pengelolaan DAS (12:30)

3. Pola pengelolaan sumber daya air (22:10)

4. Lembaga-lembaga pengelola sumber daya air (40:20)

5. Prinsip-prinsip pengelolaan sumber daya air, dikenal dengan 5 pilar (50:00)  


Bagaimana sih, cara pemerintah mengelola sumber daya air itu?

Sifat air adalah selalu bergerak menuju ke tempat yang lebih rendah. Disisi lain, salah satu jenis hujan akan selalu turun dari atas dataran tinggi, yaitu Hujan Orografis. Proses terjadinya Hujan Orografis ini yaitu udara yang sudah memiliki banyak kandungan uap air ditiup angin dan karena mengikuti alur lereng bukit, arahnya bergerak (mendaki) ke atas. Saat sudah mencapai ketinggan tertentu terjadi kondensasi yang menyebabkan air jatuh sebagai hujan. Hal ini yang menyebabkan lokasi hujan sering berada di dataran tinggi. 

Air hujan yang turun di dataran tinggi tersebut sesuai sifatnya akan mengalir ke tempat yang paling rendah. Karena kesamaan tujuan inilah, air dari berbagai arah pada akhirnya bertemu di suatu tempat yang sama, yaitu di sungai utama hingga di ujung perjalanan air ini mengarah ke muara. Daerah dimana setiap hujan yang jatuh akan bertemu di sungai utama itulah yang disebut Daerah Aliran Sungai. 

Pemerintah menetapkan pola pengelolaan Sumber Daya Air adalah berbasis Wilayah Sungai (WS), yaitu satu atau lebih DAS yang bisa ditambah dengan pulau kecil yang luasnya kurang dari 2.000 Km2. Adapun penetepan (WS) sesuai peraturan yang saat ini masih berlaku, yaitu Permen PUPR No. 4/ 2015. Sesuai Permen tersebut, seluruh wilayah Indonesia dibagi menjadi 128 WS, terdiri dari 5 WS lintas negara, 31 WS lintas provinsi, 28 WS strategis nasional, 52 WS lintas kabupaten/ kota, dan 12 WS dalam kabupaten/ kota. Adapun pembagian kewenangan pengelolaan sesuai dengan PP No 38/ 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/ kota.


Info lebih lanjut, silahkan mendengarkan.. 😊


Posting Komentar untuk "Episode 03 - Pola Pengelolaan Sumber Daya Air"