Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Webinar Mitigasi Banjir Multi Dimensi

Event ini hasil kerja sama antara Unej dan PII Jawa Timur. 

Prof. Mohammad Bisri:

Beliau menitik-beratkan penanggulangan bencana banjir dengan konsep "Harmonisasi Tata Ruang dan Konservasi Air". Tata ruang harus memperhatikan kaidah konservasi air yang berbasis DAS. Tuntutan pembangunan tidak bisa dipungkiri, banyak penyimpangan yang menyalahi penataan ruang. Untuk itu, beliau menawarkan konsep untuk menanggulangi, setidaknya mengurangi bencana banjir, yaitu dengan Gerakan Angkat Sampah dan Sedimen (GASS). Disamping itu, beliau memiliki konsep lain yaitu Sumur Injeksi, yang berfungsi untuk meresapkan air pada lokasi-lokasi genangan.

Dr. Gusfan Halik:

Beliau menyampaikan studi yang pernah dilakukan, yaitu di DAS Tanggul dan DAS Bedadung. Berdasarkan kajian yang dilakukan, beliau bisa memodelkan titik genangan apabila terjadi debit ekstrim. Masing-masing titik genangan juga bisa dimodelkan luas genangan berdasarkan kala ulang 50 tahun, 100 tahun, 200 tahun, hingga 1000 tahun. Penanggulangannya pun bisa dimodelkan dengan skenario berdasarkan perbaikan tutupan lahan (hutan), yaitu mulai dari hutan 20%, 25%, 30%, hingga 35%.  

Adjie Pamungkas, PHD:

Beliau berkeyakinan, bahwa kejadian bencana banjir bisa diprediksi jauh sebelum terjadi. Faktor-faktor alam pun bisa dihitung, yaitu melalui data BMKG. Peningkatan suhu karena global warming juga sudah ada metode untuk menganalisa. 

Berdasarkan pengalaman beliau ketika turut menangani banjir di kota Surabaya, dengan berbagai kajian dan perhitungan yang kemudian diimplementasikan pada langkah-langkah penanganan, kejadian banjir di Surabaya terbukti bisa diatasi atau setidaknya dikurangi luas genangannya.      

Prof. Syamsul Maarif:

Prof Syamsul menilai Pengertian Bencana yang termuat dalam UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana perlu ditinjau kembali. Menurut beliau, dengan pengertian tersebut kesannya, bencana itu adalah suatu keadaan yang harus kita terima dengan sabar (pasif).  Adapun pengertian "bencana" yang didefinisikan oleh UN-ISDR (2000), lebih kritis terhadap kemampuan masyarakat yang terdampak untuk menghadapi keadaan tersebut. Hal ini akan mengisyarakatkan agar masyarakat bisa ditingkatkan kemampuannya, tidak hanya menanggulangi tapi juga mencegah, jauh sebelum bencana itu terjadi. 

Sesuai undang-undang juga, pemerintah harus bertanggung jawab jika terjadi bencana. Tidak bisa menuntut masyarakat. Bencana banjir sudah dimulai sejak pemerintah merilis kebijakan pembangunan yang tidak tepat.  

Ada 3 mazhab bencana:

- Hazard 

Banjir dianggap sebagai "ancaman"  terjadinya bencana. Untuk itu, perlu langkah antisipasi, misalnya dengan mempertimbangkan potensi tersebut dalam perencanaan infrastruktur.  

- Disaster

Banjir yang rutin terjadi ini akan menjadi "bencana" ketika bertemu dengan kerentanan masyarakat.  Banjir terjadi sudah terjadi sejak nenek moyang, karena Indonesia ada dua musim, yaitu hujan dan kemarau. Saat hujan tentu aliran air permukaan berlimpah.

- Perceives

Suatu kejadian alam, apakah itu dianggap sebagai bencana atau bukan adalah tergantung dari persepsi masyarakat. Apabila masyarakat menganggap bahwa itu adalah bukan bencana, atau mau menerima kondisi tersebut, maka itu tidak bisa dikatakan bencana. 

Menurut beliau, Pemerintah bertangung jawab menginisiasi berbagai pihak untuk menanggulangi bencana. Selain itu juga perlu mendorong komunitas lokal agar mampu mengelola resiko bencana. 

Untuk lebih lengkapnya, silahkan klik materi disini.
 

Posting Komentar untuk "Webinar Mitigasi Banjir Multi Dimensi"