Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perlu "KNKT"-nya bencana banjir longsor

 


Kecelakaan atau bencana tidak boleh hanya berhenti dengan pernyataan, "ini kehendak Tuhan".  Manusia diberikan akal budi untuk kemudian ditugasi menjadi khalifah (wakil Tuhan untuk mengurus) di bumi. Menggali penyebab kecelakaan atau bencana adalah bertujuan :

  1. Ikhtiar agar kejadian serupa (dengan sebab yang sama) tidak terjadi lagi 
  2. Memberikan rasa keadilan bagi korban dan pihak yang harus bertanggung jawab,
  3. Edukasi bagi masyarakat secara luas, agar terhindar dari kejadian serupa.

Menilik kembali kejadian kecelakaan pesawat SJ 182, KNKT (Komite  Nasional Kecelakaan Transportasi) merilis hasil investigasi diantaranya yaitu,  terjadi gangguan pada autothrottle, tuas pengatur tenaga mesin. Disinyalir, ada katub yang karatan karena pesawat ini sempat parkir 10 bulan. Dari pihak otoritas yang mengijinkan pesawat ini terbang lagi menyatakan bahwa pesawat ini sudah dilakukan pemeriksaan dan pengujian terbang tanpa penumpang. Ini baru laporan awal. Rilis final KNKT harapannya ada rekomendasi diantaranya, siapa saja yang bertanggung jawab atas kejadian ini. Berikutnya dimungkin perubahan aturan, kebijakan, SOP, atau apapun agar kejadian tidak terulang. Bahkan pada kecelakaan pesawat JT 610 pada 29 Oktober 2018 lalu, pihak produsen pesawat yang terbukti bersalah karena ada fitur baru pada Boeing 737 Max yang belum dikuasai oleh pilot. Hasil investigasi KNKT, pilot dan kopilot berjuang "melawan" komputer pesawat hingga 24 kali harus menaikkan hidung pesawat hingga akhirnya jatuh. Perusahaan Boeing kena denda setara Rp. 35 trilyun oleh kehakiman AS.


Kalau transportasi yang lebih rentan terjadi kecelakaan tapi tetap diusut penyebabnya, bagaimana dengan warga yang diam  dan "hidup damai" di rumah tiba-tiba digulung banjir besar?  Bukankah bencana ini lebih memilukan? Mungkin yang membuat rumah di bantaran tidak bisa dipungkiri memang melanggar aturan, tapi apakah mereka pernah mendapatkan informasi? Bahkan ada yang memiliki sertifikat tanah dan kepemilikan yang sah, mengapa kemudian dinyatakan melanggar tata ruang?


Kejadian banjir sudah terjadi sejak nenek moyang. Tapi ketika peristiwa banjir menjadi "bencana" berarti ada sesuatu yang harus diusut. Bahwa ada anomali  iklim atau La Nina, semua sudah bisa diprediksi dengan berbagai teknologi yang makin canggih.  Kalau bencana banjir tidak bisa dihindari maka setidaknya tidak ada korban jiwa, yaitu dengan berbagai antisipasi yang dilakukan dalam mitigasi.


Mengkaji kembali materi webinar multidimensi yang baru lalu, bahwa "bencana banjir sudah dimulai sejak perencanaan pembangunan daerah salah arah". Perencanaan juga mencakup implementasi bagaimana melakukan pengawalan agar tidak terjadi bias . Oleh karena itu ada monitoring dalam pelaksanaan. Kejadian bencana banjir  di Kalimantan Selatan, misalnya, pihak-pihak saling melempar tanggung jawab. Setelah itu lambat laun sayup-sayup mulai hilang. Kelak "musim banjir" tahun depan siapa yang bisa menjamin bahwa banjir tidak terulang, kalau penyebabnya tidak tuntas ditangani. Penyebabnya pun terus diperdebatkan, alih-alih mau diselesaikan. Satu tugas negara secara berjamaah sudah dilanggar, yaitu "melindungi segenap bangsa Indonesia".


Wallahu a'lam bi showab

 





 




Posting Komentar untuk "Perlu "KNKT"-nya bencana banjir longsor"