Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sinergi pembangunan infrastruktur desa dengan RPJMD



Membangun Indonesia dari pinggiran desa merupakan salah satu poin penting dari Nawa Cita. Paradigma ini merupakan antitesa pembangunan dari pusat dengan pola konglomerasi. Sebuah pola yang kemudian runtuh dihempas krisis moneter. Kegagalan pola ini karena tidak berdiri diatas pondasi yang kuat, yaitu sumber daya lokal. Untuk itulah, desa sebagai gudangnya bahan baku sepatutnya menjadi titik awal membangun Indonesia.  

Membangun desa atau desa membangun? 

Titik awal dari desa bukan bertujuan sekedar untuk mengeksploitasi sumber daya alam yang ada di desa tapi juga memberdayakan sumber daya manusianya. Dengan tumbuhnya kekuatan dan kemandirian desa, maka secara otomatis akan memperkokoh kedaulatan NKRI secara berkelanjutan. Untuk mengedepankan desa sebagai subyek pembangunan, istilah "membangun desa" sering dipermasalahkan. Istilah yang  direkomendasikan adalah "desa membangun". Namun secara substansi, "membangun desa" tidak menjadikan warga desa sebagai penonton saja.

Amanah UU Desa untuk pemerintah, pemprov dan pemkab

Itikat baik untuk membangun Indonesia dari desa ini harus dibarengi dengan pendampingan dan pengawalan hingga desa mampu mandiri. Tidak hanya sekedar mentransfer dana desa dan menyerahkan secara bulat-bulat pengawasannya kepada pendamping desa. Membangun desa juga harus dapat bersinergi dengan pembangunan daerah, terutama pemerintah kabupaten yang memiliki hubungan paling dekat dengan pemeritah desa. Pemkab juga memiliki organ, yaitu kecamatan sebagai kepanjangan tangan.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pasal 112, Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten memiliki tugas untuk membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintah desa. Hal ini diuraikan lagi secara detail pada masing-masing level yaitu Pemerintah pada pasal 113, Pemerintah Provinsi pada pasal 114, dan Pemerintah Kabupaten pada pasal 115. Dalam hal pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa, pemerintah kabupaten adalah sebagai ujung tombak.

Infrastruktur desa sebagai motor penggerak 

Salah satu aspek membangun desa yaitu pembangunan infrastruktur. Sebelum pandemi Covid 19, pembangunan infrastruktur menjadi prioritas dengan harapan dapat meningkatkan kesejahteraan. Namun pada masa pandemi ini, dana desa lebih diarahkan untuk mengurangi dampak pandemi. Pembangunan infrastruktur desa, pada intinya tetap menjadi motor penggerak pembangunan ekonomi, sosial, budaya di desa. Tentunya nanti setelah mampu mengatasi krisis akibat pandemi ini, penataan infrastruktur desa harus dilanjutkan.

Infrastruktur utama dalam mendukung berbagai pengembangan potensi desa adalah kelancaran transportasi, yaitu jalan dan jembatan. Infrastruktur vital lainnya, yaitu pendukung pengelolaan sumber daya air. Ketersediaan air dalam jumlah yang pas dapat menunjang banyak kehidupan sehari-hari dan juga untuk kegiatan usaha. Namun ketika debit air permukaan berlebihan tak terkendali pada puncak musim hujan, maka segalanya bisa hancur diterjang bencana banjir.  Untuk itu, pengelolaan SDA perlu terus ditingkatkan dengan mensinergikan infrastruktur-infrastruktur desa. Perlu arahan pengelolaan SDA dari kabupaten yang berbasis studi Daerah Aliran Sungai (DAS).

Secara umum, pembangunan infrastruktur-infrastruktur desa harus bersineri dengan rencana strategis organisasi-organisasi perangkat daerah. Renstra OPD ini sebagai upaya pencapaian target kinerja dalam RPJMD. Untuk itu, pelaksanaan infrastruktur desa harus dikoordinasikan dengan pemkab melalui OPD-OPD terkait. Beberapa aspek yang menjadi pertimbangan dalam pengawasan, yaitu dalam hal:

  • Perencanaan

Dalah hal perencanaan infrastruktur baik tipe konstruksi maupun lokasi yang dipilih perlu ada arahan dari Pemkab. Di samping itu, beberapa konstruksi tidak bisa berdiri sendiri melainkan akan bermanfaat apabila terkoneksi dalam sebuah sistem di suatu wilayah yang lebih luas. 

  • Teknis konstruksi

Pemilihan tipe konstruksi perlu mempertimbangkan situasi dan kondisi setempat. Di samping itu, kualitas konstruksi yang nantinya akan menentukan umur teknis, harus berkompromi dengan anggaran. 

  • Kemanfaatan  

Infrastruktur yang umumnya butuh biaya yang besar harus dipertimbangkan aspek kemanfaatannya. Meskipun tidak secara khusus melalui studi kelayakan, infrastruktur harus memberikan manfaat bagi banyak warga yang nilainya kira-kira jauh melebihi dana yang dianggarkan. Di samping itu, manfaatnya tidak hanya sesaat tapi berkelanjutan. Infrastuktur juga harus menjawab sebuah permasalahan dalam jangka panjang, atau akan lebih baik lagi menjadi solusi permanen. 

  • Dampak terhadap desa sekitar atau wilayah yang lebih luas

Pembangunan infrastruktur desa setidaknya tidak berdampak buruk bagi desa lain di sekitarnya. Akan lebih baik lagi apabila berdampak positif baik desa sekitar atau wilayah yang lebih luas. 

Untuk memenuhi tujuan tersebut diatas maka perlu adanya arahan pembangunan infrastruktur desa oleh pemkab.  Melalui pemetaan wilayah, masing-masing memiliki karakteristik yang tidak persis sama pada batas administrasi desa. Apabila secara kewilayahan telah disusun master plan pembangunan infrastruktur, maka infrades akan lebih besar memberikan kontribusi dan searah dengan kebijakan pembangunan daerah. 


Referensi:



Posting Komentar untuk "Sinergi pembangunan infrastruktur desa dengan RPJMD"